Bandar Lampung, Catatan Terbaru, Daerah, News
CatatanLampung, Bandar Lampung, Sabtu (11/10/2025) — Hati-hati dalam berkomentar dan membuat unggahan di media sosial. Salah langkah dalam menyebarkan informasi dapat berujung pada pelaporan hukum. Hal inilah yang dialami oleh Sairia (44), warga Desa Kotanapal Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, yang resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung, pada Sabtu (11/10/2025). Sejumlah perwakilan pelapor bersama tim pendamping saat tiba di Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Sabtu (11/10/2025) – (Sumber: Andi SM/Cl). Laporan tersebut tercatat pada surat laporan kepolisian dengan Nomor: STTLP/LP/B/729/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan diterima oleh petugas jaga Ka Siaga III SPKT Polda
6,482 total views