CatatanLampung.com – (Lampung) – Upaya hukum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Doni Irawan, ingin melaporkan sejumlah wartawan ke Polisi “Bak Gayung Bersambut”.
Ketua Bidang Hukum Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Kabupaten Pesawaran, Akmal MD, SH., mengatakan, mengenai langkah hukum Doni Irawan, akan melaporkan para wartawan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan “Hak Prerogratif” seseorang.
“Selagi laporan tersebut memenuhi unsur, maka sah-sah saja. itu Hak Prerogratif seseorang namanya. Gak ada masalah kok,” ujar Akmal kepada dutanews baru-baru ini.
Kendati demikian, dirinya berharap kepada Ketua SMSI Lampung itu untuk dapat berfikir kembali mengenai niatannya untuk melaporkan para wartawan lantaran telah memberitakan penembakan terhadap mobil wartawan usai ungkap adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi.
Sebab menurut Pimpinan Umum Media Cetak Harian Umum ini, Lembaga SMSI Lampung merupakan wadah atau tempat para jurnalis berlindung dengan meminta pembelaan ketika tersandung masalah.
“Mestinya, Lembaga SMSI Lampung ini Support. Dengan mendukung atau mendorong Polisi untuk segera mengungkap pelaku penembakan terhadap mobil wartawan tersebut,” tambahnya.
Tak hanya itu, Akmal juga mempertanyakan kapasitas serta alasan Ketua SMSI Lampung tersebut yang terkesan tendensius melaporkan para wartawan kepolisi.
“Pertanyaannya,! Pak Doni Irawan ini kapasitasnya apa.? Pemilik SPBU kah atau Backing adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24. 354. 124. Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.
Munculnya niatan Ketua SMSI Lampung Doni Irawan, melapo ke Polisi, dampak maraknya pemberitaan mobil Toyota Kijang dengan Nopol BE 2794 JA yang ditumpangi tiga wartawan dan satu anggota Ormas Laskar Lampung, diberondong peluru usai ungkap dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24. 354. 124. Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Berawal dari mencatut nama SPBU tersebut membuat Ketua SMSI Lampung Doni Irawan “Meradang” dan akan melaporkan para wartawan kepada APH atas dasar pelanggaran UU ITE karena telah menyebutkan sumber dengan tidak melakukan komfirmasi.
“Kasih tahu temen-temen, kalau gaya nya mau meres-meres dan sebagainya harus ada bukti. Gak usah preman-preman,” ucap Doni Irawan via panggilan aplikasi whatsappnya, pada Kamis (27/7/2023). Hingga berita ini diturunkan, Ketua SMSI Lampung Doni Irawan belum memberikan keterangan resmi terkait maksud dan tujuan serta kapasitas dirinya pada SPBU tersebut.
Ketua DPD SPI Pesawaran berpesan ke pada seluruh rekan rekan wartawan provinsi Lampung dan juga LSM dan ormas yang sudah memuat atau statmen pemberitaan terkait penembakan yang asal mulanya lantaran dari penemuan SPBU Siidomulyo jadi jangan khawatir.karna dasar pemberitaan sesuai data yang ada mengenai terkait komfirmasi kita sudah konfirmasi bukti data Poto dan vidio kami ada ungkap Herman selaku ketua lembaga Mabesbara dan Kabiro Ampera-News yang bergabung di wadah SPI (Solidaritas Pers Indonesia) yang juga Sekretari PAC Laskar Lampung Rajabasa.
(Tim Red)
4,398 total views