CV. Darmawan Jaya Di Duga Pakai BBM Bersubsidi

Catatanlampung.com – ( Tuba ) – Perkejaan penggalian Irigasi kanal di Gunung Tapa Tengah kecamatan Gedung Meneng kabupaten Tulangbawang, yang menggunakan alat berat berupa Excavator dan molen (Mesin Pengaduk semen) yang terindikasi menggunakan BBM Bersubsidi berjenis bio solar, Diketahui kegiatan tersebut merupakan anggaran APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang yaitu senilai 4 milyar lebih.

Pasalnya , CV.Darmawan Jaya sebagai pemenang tender lelang di aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Nasional tersebut saat pantauan Tim media ini di lapangan diduga menggunakan BBM Bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat dan mesin pengaduk semen sedangkan BBM berjenis Bio Solar tersebut diperuntukan untuk Masyarakat Umum tidak bisa digunakan untuk sebuah perusahaan.

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan bahan bakar untuk pengoperasian alat berat excavator dan alat untuk pengaduk semen dalam pengoperasiannya menggunakan BBM berjenis apa , kepada pengawas dilapangan proyek Pembangunan Irigasi Daerah Irigasi Rawa Gunung Tapa Tengah Lukman mengatakan,”Excavator pakai solar industri ada invoice nya sama bos”Katanya

Lukman juga menjelaskan , “cumpu penampung kita ada Tiga, di best camp diatas cek aja disana”Ujar Lukman.

Dilain tempat , Akan tetapi pernyataan pengawas lapangan dari perusahaan CV Darmawan Jaya itu berbanding terbalik dengan pernyataan Andi yang sebagai konsultan pengawas lapangan proyek dari Perusahaan CV.Trimitra jaya yang kebetulan Andi sedang berada didalamnya saat Tim Media ini mendatangi rumah Bast camp perkeja proyek tersebut.

Ketika Tim Media meminta izin kepada Andi untuk melihat cumpu yang dikatakan oleh Lukman yang berada dirumah best cam tempat istirahat pekerja, Disana ditemukan hanya ada satu tower berwarna putih berkapasitas 1200 liter masih ada sisah solar yang katanya industri. Namun setelah dicek bersama andi di rumah tersebut ditemukan solar berwarna kuning kecoklatan diyakini BBM itu adalah Bio solar bersubsidi yang dijual di Pertamina BUMN.

Andi menjelaskan dirinya sudah lima bulan disini (best camp), ia juga mengatakan bahwa sudah 2 kali masuk pengiriman yang menggunakan mobil Pertamina berisikan solar industri sebanyak 1000Liter.

“Ia mas , sudah 2 kali masuk yang saya lihat mobil Pertamina itu isinya 1000 liter, Tapi setelah itu yang saya lihat sampai sekarang dengan mata kepala sya dianternya pake mobil pick up pake drigen sampe tiga empat bulan terakhir ini mas”, Ungkapnya

Saat ditanyakan sisa BBM didalam cumpu adalah BBM jenis apa , Andi mengatakan, “Ia yang sisa terakhir ini bio solar, karna terakhir penurunan disini mereka dateng malem dibawa pake mobil pick up dimasukin dalem drigen solarnya , kalau solar industri itu warnanya mirip dexlite tapi kalau yg disini warna kuning kecoklatan”, Terang Andi

Tindakan yang dilakukan oleh perusahaan CV Darmawan Jaya itu diduga melanggar peraturan presiden nomor 191 tahun 2014. Tentang penggunaan BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

Adapun jeratan pasal bagi pelaku pelanggaran menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah yaitu sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat 9 Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 Milyar (enam puluh milyar).(*)

 3,224 total views

About The Author

Reply