TULANG BAWANG BARAT – Lintas komisi DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) adakan hearing (dengar pendapat) terkait peristiwa kebakaran SPBU Simpang PU Tiyuh Candra Mukti dan izin operasional diduga status belum jelas.
Diketahui bahwa pembangunan SPBU Simpang PU Tubaba berdiri pada tahun 2009 yang memiliki status izin dari Kabupaten Tulang Bawang yang diduga belum memiliki izin operasional di Kabupaten Tubaba selama tahun 2023.
Pihak SPBU Simpang PU Tubaba, Yoki menjelaskan bahwa SPBU Simpang PU didirikan pada tahun 2009 dan masih berstatus izin operasional di Kabupaten Tulang Bawang dan belum memiliki izin di Tubaba.
Pimpinan rapat lintas Komisi DPRD Tubaba, Yantoni mengatakan bahwa perizinan operasional SPBU Simpang PU Tubaba belum memiliki izin operasional yang merugikan negara dan menyalahi peraturan perundang-undangan.
“SPBU Simpang PU Tubaba belum memiliki izin operasional di Kabupaten Tubaba atas tindakan tersebut akan kita berikan sanksi tegas”, kata Yantoni. Selasa, (7/11/2023).
Dari Hasil kesimpulan rapat dengar pendapat bahwa seluruh anggota DPRD Tubaba yang hadir sepakat untuk memberikan sanksi tegas agar dihentikan beroperasi atau ditutup.
Yantoni meminta Pj. Bupati dan Kapolres Tubaba atas perizinan operasional SPBU memberikan sangksi tegas kemudian ditemukan hal-hal yang merugikan negara ataupun daerah.
“Kami meminta Pj. Bupati dan Kapolres Tubaba agar supaya menghentikan operasional untuk keselamatan masyarakat Kabupaten Tubaba”, tegas Yantoni.
2,607 total views