Catatanlampung.com – Tulangbawang – Setelah beberapa pekan tim media kelapangan bahwa telah menemukan penyalahgunaan BBM, seperti pengecoran dan penimbunan serta pengoplasan BBM bersubsidi Solar, padahal Aparat penegak hukum (APH) Saat ini sedang gencar-gencarnya melarang keras dengan adanya praktek pengecoran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi namun sepertinya tidak di indahkan oleh pelaku pengelola SPBU, bisnis ilegal yang kini di lakukan oleh oknum SPBU yang sangat merugikan masyarakat. (25/12/2023).
“Dengan diduga adanya praktek pengecoran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di SPBU 24.341.70, Lintas Kibang Tulang Bawang, Tim media mendapat laporan dari masyarakat praktek penimbunan dan pengoplosan BBM ini sudah kerap terjadi bahkan sudah cukup lama mereka melakukan bisnis ilegal tersebut.
Masyarakat meminta kepada APH / Institusi yang terkait agar segera mengambil tindakan tegas kepada oknum yang bermain dengan perdagangan BBM ilegal ini dan oknum yang terlibat agar dapat di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ungkapnya. ”
“Kemudian, perlu diketahui bahwa amanat undang-undang tentang migas menyampaikan, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar. ”
“Dari pantauan media di lapangan bahwa bisnis ilegal penimbunan bbm ini sudah cukup lama beroperasi di namun belum ada satupun yang dapat mengungkap persoalan bisnis ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat luas ini, dan dengan adanya kegiatan ilegal ini oknum yang bermain di dalamnya sangat besar meraup keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Masyarakat sekitar juga meminta kepada kapolda Lampung dan kapolri agar menindak tegas para oknum yang terlibat didalam penimbunan, pengecoran dan pengoplosan BBM ilegal tersebut, karena aktivitas mereka sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga. (Red)
6,403 total views