Jurnalis: Andi SM | Editor: Suprianto
CatatanLampung, Lampung Utara, Selasa (6/5/025) – Orang tua korban penganiayaan dan pengeroyokan, SR (44), mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Kotabumi yang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025, dan langsung disambut dengan reaksi keras dari pihak keluarga korban.
(Sumber: Andi SM/CL)
SR, ibu korban Wulandari, berteriak histeris saat mendengar putusan tersebut. “Tidak ada keadilan! Tidak ada keadilan! Mana keadilan yang sesungguhnya?” teriaknya.
Dalam wawancara dengan media, SR mengungkapkan bahwa putusan tersebut sangat mengecewakan dan melukai hati. “Saya sangat kecewa dengan keputusan pengadilan negeri Kotabumi. Banyak kejanggalan dalam proses sidang,” ungkapnya.
SR juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. “Saya tidak terima dengan putusan ini dan akan melakukan banding,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Abas Baharudin, S.H., juga mengungkapkan ketidakpuasan atas putusan tersebut. “Kami tidak puas dengan keputusan pengadilan. Banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami temukan dalam proses sidang. Kami akan mengajukan banding dan menyiapkan data untuk laporan ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
Pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya bertekad untuk memperjuangkan keadilan bagi Wulandari dan berharap bahwa putusan banding nantinya akan lebih adil.
Dikisahkan sebelumnya, telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan di rumah korban Wulandari yang dilakukan oleh sejumlah emak-emak beberapa bulan yang lalu di desa Ciamis kecamatan Sungkai Utara kabupaten Lampung utara, yang kemudian DS ditetapkan sebagai tersangka dan berakhir di Pengadilan Negeri Kotabumi di vonis 1 tahun 8 bulan.***
482 total views