CatatanLampung, Jakarta, Senin (12/52025) – Gelombang kekhawatiran tengah melanda para tenaga honorer di berbagai daerah menyusul kebijakan sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang mulai merumahkan honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024. Meskipun belum semua daerah menerapkan langkah ini, namun dampaknya telah menimbulkan keresahan luas di kalangan pegawai non-ASN.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. – (Sumber foto: Humas KemenPAN-RB)
Langkah sepihak ini disayangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh pemda seharusnya tidak memberhentikan honorer sebelum seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 selesai dilaksanakan.
“Pemerintah pusat, melalui KemenPAN-RB, Kemendagri, dan BKN, telah mengeluarkan arahan tegas agar pemda tidak memberhentikan honorer yang belum lulus PPPK Tahap 1. Bahkan, mereka diminta untuk tetap menganggarkan gaji honorer, setidaknya hingga proses seleksi selesai,” ujar Prof. Zudan.
Menurut Zudan, pemerintah tengah menyelesaikan tahapan pengangkatan terhadap lebih dari satu juta ASN hasil seleksi PPPK 2024 yang ditargetkan rampung pada Juni dan Oktober mendatang. Bagi honorer yang belum berhasil pada Tahap 1, masih terbuka peluang pada Tahap 2 melalui mekanisme optimalisasi berdasarkan peringkat dan formasi yang tersedia.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu untuk tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK. Skema ini akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan mendesak di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pelayanan dasar.
Namun demikian, terdapat tiga kategori honorer yang dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yakni:
- Honorer yang terdata dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi CASN 2024,
- Honorer yang tidak masuk dalam database BKN, dan
- Honorer yang mengikuti seleksi namun tidak lulus dan tidak memenuhi kriteria optimalisasi.
Zudan kembali mengingatkan bahwa seluruh pemda harus merujuk pada surat edaran MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, yang mengatur larangan pemberhentian honorer selama proses seleksi berjalan dan kewajiban pemda mengalokasikan anggaran gaji honorer dalam belanja daerah.
“Jangan sampai langkah yang tidak sesuai arahan pusat ini menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di akar rumput. Ini menyangkut hajat hidup para tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di daerah,” tegasnya.
BKN dan kementerian terkait akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini di lapangan dan mengimbau agar seluruh kepala daerah patuh terhadap arahan pemerintah pusat demi menjaga stabilitas dan keadilan dalam proses transisi tenaga honorer menuju ASN. (Empu).
Judul: Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Mulai Dirumahkan, BKN Minta Pemda Patuhi Kebijakan Pusat
Sumber: Humas KemenPAN-RB
Editor: Suprianto
659 total views