Korban Tipu Gelap di Lampung Utara Desak Penegakan Hukum: Tersangka Diminta Segera Ditangkap

LAMPUNG UTARA – Proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, terus menjadi perhatian publik. Korban dalam perkara ini, RM (38), warga Kotabumi, meminta aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tersangka yang telah ditetapkan.

Permintaan tersebut disampaikan RM setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor: SP2HP/428/VI/2025/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Lampung Utara tertanggal 14 Juni 2025.

Menurut RM, laporan awal atas kasus yang menimpanya telah disampaikan sejak 10 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, dirinya mengaku menjadi korban penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

“Hasil gelar perkara sudah dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, dan pihak penyidik menetapkan inisial Hidir sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan penangkapan,” ujar RM kepada awak media, Senin (16/6/2025).

RM juga menyayangkan sikap tersangka yang disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik. “Saya harap pihak kepolisian tidak ragu untuk segera menangkap tersangka, agar tidak ada kesan pembiaran. Jangan sampai tersangka melarikan diri,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum korban, Fitra Zuli Taufan Jasa, S.H., M.H. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik sebenarnya sudah cukup dasar hukum untuk mengambil tindakan penahanan terhadap tersangka. Bila terus mangkir, tentu ini menghambat jalannya proses hukum,” kata Fitra.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, telah dilakukan oleh tim media ini melalui pesan WhatsApp hingga pukul 21.33 WIB, namun belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan. (R)

***

 18,299 total views

About The Author

Reply