Catatanlampung.com-Tuba- Paket Swakelola Dinas Kesehatan kabupaten Tulang Bawang pada Tahun Anggaran 2023-2025 melalui Metode Swakelola Tipe I terindikasi dari Perencanaannya hingga pelaksanaan terjadi penyimpangan dan Diduga Kangkangi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
Berdasarkan hasil kajian Tim dan Media Ini, dalam Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal I Angka 23 disebutkan ,Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementreian/lembaga/perangkat daerah. Dan Dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola dijelasakan Pada pasal 5Penyelenggaraan Swakelola dilakukan berdasarkan Tipe Swakelola yaitu , Metode Swakelola Tipe I Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dipilih apabila pekerjaan yang akan diswakelola merupakan tugas dan fungsi dari K/L/PD yang bersangkutan dan Pasal 6 Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan yaitu, huruf a. tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA.
Yang Artinya Pekerjaan itu bisa dilakukan melalui Metode Swakelola Tipe I asal memenuhi kriteria yakni pekerjaan itu bisa dilakukan oleh dinas itu sendiri apabila memiliki alat ataupun tim teknis sesuai peraturan perundangan-undangan.
Selanjutnya , Untuk Pemaketan Swakelola bisa dilaksanakan dengan tujuan yaitu , Memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha, Tidak diminati pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan atau lokasi sulit dijangkau atau bersifat rahasia yang mampu disediakan Kementerian, Lembaga atau Perangkat Daerah bersangkutan atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola.
Jika Paket Swakelola tersebut adalah kegiatan belanja jasa seharusnya yang dipastikan tidak bisa diswakelola. Dengan dilakukannya swakelola tipe 1 artinya telah mengangkangi aturan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi syarat seharusnya maka diperlukan mekanisme bernama penyedia dalam swakelola atau metode pemilihan penyedia.
selanjutnya, Indikasi celah kebocoran anggaran yang akan memberikan beberapa keuntungan untuk oknum-oknum penyelenggara swakelola salah satunya adalah terhindar dari ketatnya mekanime administratif yang berlaku pada paket penyedia. Sekaligus, bisa leluasa “mengatur harga” karena swakelola tipe l tidak melibatkan pengawasan dari pihak ketiga dan harga satuan yang ditetapkan pada paket swakelola tidak berdasarkan mekanisme survei harga pasar dan bisa dipastikan harga satuan yang diberikan dalam swakelola itu adalah sama seperti harga yang dilakukan jika melalui metode penyedia.
Dan untuk harga satuan paket yang dilakukan melalui Metode Swakelola Tipe I itu diyakini adalah Harga Satuan jika paket itu dilakukan melalui Metode Penyedia.
Adapun rincian paket-paket Swakelola tersebut yang seharusnya dilakukan melalui Metode Penyedia yaitu sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2025.
1. Dengan Kode RUP 39388319 Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan Penanggung Jawab – PAMSUAKARSA/TENAGA KEAMANAN; Petugas Keamanan; Anggota – PAMSUAKARSA/TENAGA KEAMANAN; Petugas Keamanan Metode Swakelola Tipe 1 Volume1 Paket Total anggaran sebesar Rp.85.650.000
2. Kode RUP 39390755 Nama Paket Belanja Jasa Pengolahan Sampah Metode Swakelola Tipe 1 Volume 1 Paket Total anggaran sebesar Rp.26.400.000
3. Kode RUP 40873890 Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan deskripsi Belanja Buruh Pekerjaan Kebersihan Kantor (Dinas Kesehatan) Metode Swakelola Tipe 1 Volume 1 Paket Total anggaran sebesar Rp. 94.000.000
T.A 2024
1. Kode RUP36770283 Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Deskripsi Belanja Buruh Pekerjaan Kebersihan Kantor (Dinas Kesehatan); Jasa Tenaga Kebersihan Metode Swakelola Tipe 1 Volume 1 paket Pelaksanaan Pekerjaan Awal April 2024 Akhir Desember 2024 Total anggaran sebesar Rp. 207.510.844
2. Kode RUP 36770289 Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan Deskripsi Anggota – PAMSUAKARSA/TENAGA KEAMANAN PELAKSANAAN PEKERJAAN Awal April 2024 Akhir Desember 2024 Metode Swakelola Tipe 1 Volume 1 Paket Total anggaran Sebesar Rp. 85.650.000
T.2023
1. Kode RUP 32683519 Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Deskripsi Belanja Buruh Pekerjaan Kebersihan Kantor (Dinas Kesehatan) Pelaksanaan Pekerjaan Awal Januari 2023 hingga Akhir Desember 2023 Metode Swakelola Tipe 1 ,Volume 1 Paket ,Total Anggaran sebesar Rp.197.500.000
2. Kode RUP 32683520 Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan Deskripsi Anggota – PAMSUAKARSA/TENAGA KEAMANAN PELAKSANAAN PEKERJAAN Awal Januari 2023 hingga Akhir Desember 2023 Metode Swakelola Tipe 1 Volume 1 Paket Total Anggaran Rp.64.650.000 Kode RUP
3. Kode RUP 33878504Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Keamanan Deskripsi Koordinator – PAMSUAKARSA/TENAGA KEAMANAN PELAKSANAAN PEKERJAAN Awal hingga Maret 2023 Akhir Desember 2023 Metode Swakelola Tipe 1 Volume 1 Paket Total Anggaran sebesar Rp. 48.000.000
4. Kode RUP 33878505 Nama Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Deskripsi Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap Cleaning Service, Penjaga Kantor & Driver Pendidikan SMA (SKB) Jasa Cleaning Service PELAKSANAAN PEKERJAAN Awal Maret 2023 hingga Akhir Desember 2023 Metode Swakelola Tipe 1 Volume 1 Paket Total Anggaran sebesar Rp.48000000
Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang Patoni belum emberikan keterangan , Selanjutnya nantikan berita penjabaran hasil konfirmasi terhadap petugas kebersihan dan keamanan dugaan indikasi kerugian Negara yang dilakukan oleh Dinkes Tuba pada puluhan paket tersebut dengan nilai kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.(Angga)