Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Akan Tempuh Jalur Hukum, Kasus Segera Dilaporkan ke Polda Lampung

CatatanLampung, Lampung Utara, Selasa (7/10/2025) — Seorang warga bernama SR (45), asal Desa Kota Napal, Kelompok 8, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, menjadi korban dugaan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Korban dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, SR (tengah), didampingi keluarga saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang dialaminya di Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, Selasa (7/10/2025) – (Sumber: Andi SM/Cl) – (Sumber: Andi SM/Cl).

Dalam keterangannya kepada awak media, SR mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa akun Facebook yang menggunakan nama Qoriah Reval, Qoriah Berbi, dan Bunga Latulip pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut SR, unggahan dari akun-akun tersebut menyinggung peristiwa yang terjadi di Danau Ranau beberapa minggu lalu, yang sempat viral di Facebook dan TikTok. Ia menyebut, isi unggahan tersebut berisi tuduhan yang tidak benar dan merugikan dirinya secara moral.

Tangkapan layar akun media sosial yang diduga menjadi sumber unggahan berisi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SR. Korban berencana melaporkan unggahan tersebut ke Polda Lampung sebagai barang bukti, Selasa (7/10/2025) – (Sumber: Andi SM/Cl).

“Nama baik, harga diri, dan martabat saya sudah tercemar di hadapan publik. Saya merasa sangat dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” ujar SR dengan tegas.

SR menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut ke Polda Lampung untuk diproses secara hukum. (Andi SM/Cl).

Judul: Korban Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Akan Tempuh Jalur Hukum, Kasus Segera Dilaporkan ke Polda Lampung
Editor: Suprianto

 5,318 total views

About The Author

Reply