CatatanLampung, Lampung Utara, Selasa (15/7/2025) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara periode 2015–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara M. Azhari Tanjung bersama jajaran saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka korupsi Dana Desa Sekipi, di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (15/7/2025) – (Sumber foto: Andi SM/Cl)
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Kantor Kejari Lampung Utara. Jonsen diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan lapangan sepak bola yang menelan dana sebesar Rp570.600.000 (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan yang diperoleh tim jaksa.
Petugas Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengawal tersangka Jonsen menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, Selasa petang (15/7/2025) – (Sumber foto: Andi SM/Cl)
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp434.962.250 (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah),” ujar Azhari.
Atas perbuatannya, Jonsen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Subsider, ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 senilai Rp570 juta, Selasa (15/7/2025) – (Sumber foto: Andi SM/Cl)
Untuk kepentingan penyidikan, Jonsen ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. (Andi SM/Cl).
Judul: Kejari Lampung Utara Tetapkan Jonsen, Mantan Kades Sekipi sebagai Tersangka
Editor: Suprianto
1,563 total views