CatatanLampung, Lampung Utara, Selasa (29/7/2025) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi gedung RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022 senilai Rp2,3 miliar.
(Sumber vidio: Andi SM/Cl)
Kepala Kejari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, melalui Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspos dan pemeriksaan mendalam terkait pekerjaan rehabilitasi ruang penyakit dalam, ruang kebidanan, dan ICU RSUD Ryacudu.
“Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan AF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (29/07/2025).
Azhari menambahkan, dari hasil penyidikan diperoleh temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp211 juta. Kerugian tersebut muncul antara lain akibat kekurangan volume pekerjaan serta fakta bahwa pelaksana proyek bukan merupakan pemenang tender, melainkan subkontraktor dari kontrak yang ada.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Azhari menyatakan penyidikan lanjutan akan dilakukan guna memperkuat hasil penyelidikan sebelumnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan tingkat kerugian negara.
“Proses penyidikan dilakukan selama enam bulan, dan dari hasil perhitungan tersebut, status keduanya kami tingkatkan menjadi tersangka,” pungkasnya. (Andi SM/Cl).
Judul: Renovasi Gedung RSUD Ryacudu Rugikan Negara: Kejari Lampung Utara Tetapkan Dua Tersangka
Editor: Suprianto
138 total views