Catatanlampung.com – Tuba –Membongkar “borok” pada kegiatan swakelola Paket Belanja Jasa Tenaga Kebersihan deskripsi Belanja Buruh Pekerjaan Kebersihan Kantor ,Dinas kesehatan kabupaten Tulangbawang yang Diduga Gaji tidak sesuai hingga pelaksanaan yang carut marut.
Dari hasil wawancara kepada pekerja tenaga kebersihan di Dinas Kesehatan Tuba yang tidak mau disebut namanya mengatakan , Besaran gaji yang diterima oleh pekerja untuk jasa tenaga kebersihan Dinkes Tuba pada tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 900.000 sebulan yang diterima oleh Tiga orang pekerja diantaranya 1 orang pekerja dalam kantor dan 2 orang pekerja di taman dengan jam kerja relatif 1 jam hingga 2 jam kerja perhari.
“Kami satu bulannya digaji 900 rb , kalau untuk jam kerja kami ga dipatakokin tapi yang pasti biasanya paling cepet 1 jam lama-lama nya paling ga sampe 2 jam sudah beres , setelah itu kalau ga ada kerjaan lagi kami pulang kerja lagii udah besok nya dari pagi”, Selasa (12/8/25) terangnya.
Kemudian ia juga menjelaskan , Untuk besaran gaji dari tahun 2023 sampai 2025 relatif sama sebesar Rp.900 rb dan pada tahun 2023 sampai 2024 jumlah tenaga kebersihan yang bekerja sebanyak 6 orang pekerja.
“Iyaa dk kalau kami disini emang udah dibagi tugas ada yang kerja di halaman luar ada yang di ruangan , Tahun 2023 sama 2024 itu 6 orang teknis kerjanya 4 didalem 2 diluar , Tapi masuk di 2025 ini sudah dikurangin jadi 3 orang aja”, Ungkapnya
Lebih lanjut , Anehnya metode yang dilakukan secara Swakelola Tipe I yang seharusnya direncanakan dikerjakan diawasi dan dilaporkan oleh Instansi K/L/P/D yang bersangkutan itu sendiri akan tetapi berdasarkan keterangan para pekerja mereka mengakui bahwa digaji melalui pihak ketiga dan pengawasnya pihak ketiga itu sendiri.
“Gaji itu kami bukan dikasih dari orang dinas kesehatan nya tapi dikasih dari pihak lain kayak perusahaan yang kami tau gitu soalnya udah dari lama emang teknis ga pernah berubah”, Tutupnya.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dinas kesehatan kabupaten Tulangbawang Patoni saat dikonfirmasi secara dorstop mengatakan , Untuk pemaketan itu nanti kita pelajari bersama tim di dinas apakah telah sesuai prosedur dan aturan.
“Kalau masalah aturan sama prosedur menyalahkan aturan atau enggak nya kita belum tau , tapi nanti kita coba pelajari dengan tim yang ada sebenarnya kayak mana”, Rabu (10/9/25) Terang Patoni.
Lebih lanjut , Saat disinggung terkait besaran gaji pekerja yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan ,faktanya perbulan masing-masing pekerja hanya mendapatkan Rp.900rb dari angka tersebut terbilang jauh yang seharusnya diterima pekerja apabila paket tersebut dilakukan melalui Metode Swakelola.
“Kala Itu ga tau , Harusnya Kamurang bantu bati lah jaga bati disini masa kamurang yang buat kacaw”, Cetusnya. (Angga)