Tim Opsnal Sat Narkoba Bekuk Warga Abung Timur, 17 Paket Sabu & Ekstasi Diamankan

CatatanLampung, Lampung Utara, Kamis (18/9/2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Pelaku berinisial EM (38), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 17 paket sabu, 2 butir ekstasi, plastik klip, alat hisap, kotak rokok, ponsel, dan uang tunai – (Sumber: Ist/Cl).

Kapolres Lampung Utara, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah pelaku diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya di Desa Peraduan Waras, Abung Timur,” ungkap Kasat Narkoba, Kamis (18/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 paket sabu, 2 butir pil ekstasi, 2 buah plastik klip, 1 bundel plastik klip, 1 buah centong pipet, 1 kotak rokok Dji Sam Soe, 1 unit ponsel Vivo Y12 warna biru, serta uang tunai Rp100 ribu.

Pelaku EM (38), warga Desa Peraduan Waras (Wajah disamarkan), Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, saat diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara – (Sumber: Ist/Cl).

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah. (Suhaili Vijay/Cl).

Judul: Tim Opsnal Sat Narkoba Bekuk Warga Abung Timur, 17 Paket Sabu & Ekstasi Diamankan
Editor: Suprianto

About The Author

Reply