CatatanLampung, Bandar Lampung, Sabtu (11/10/2025) — Hati-hati dalam berkomentar dan membuat unggahan di media sosial. Salah langkah dalam menyebarkan informasi dapat berujung pada pelaporan hukum. Hal inilah yang dialami oleh Sairia (44), warga Desa Kotanapal Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara, yang resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung, pada Sabtu (11/10/2025).
Sejumlah perwakilan pelapor bersama tim pendamping saat tiba di Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Sabtu (11/10/2025) – (Sumber: Andi SM/Cl).
Laporan tersebut tercatat pada surat laporan kepolisian dengan Nomor: STTLP/LP/B/729/X/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan diterima oleh petugas jaga Ka Siaga III SPKT Polda Lampung, Kompol Desfan Afrizon, S.H.
Dalam laporan itu, Sairia yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga mengaku telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui media sosial oleh akun Facebook bernama “Qoriahreval Setingakun” dan “Qoriah Berbie”. Akun tersebut diduga membuat unggahan yang menuding dirinya terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang dengan nominal mencapai Rp375 juta hingga Rp400 juta.
Perwakilan pelapor dan tim pendamping saat memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (11/10/2025) – (Sumber: Andi SM/Cl).
Kasus tersebut bermula pada 14 September 2025, ketika akun yang bersangkutan mengunggah tudingan bahwa Sairia terlibat komplotan penipuan yang merugikan korban dalam jumlah besar. Unggahan itu dilihat oleh keluarga pelapor dan menyebar luas di media sosial, termasuk Facebook dan TikTok.
“Saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan dirugikan secara psikis, baik bagi saya maupun keluarga saya,” ujar Sairia saat memberikan keterangan di Polda Lampung.
Sairia menambahkan, unggahan tersebut bukan hanya menyudutkan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak-anaknya. Ia berharap laporan ini menjadi langkah hukum untuk mendapatkan keadilan.
Pelapor bersama tim pendamping saat berada di dalam gedung SPKT Polda Lampung untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Sabtu (11/10/2025) – (Sumber: Andi SM/Cl).
Berdasarkan dokumen resmi, kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Tindakan ini harus diusut secara hukum. Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil,” tegasnya.
Saat ini, laporan Sairia telah diterima secara resmi oleh SPKT Polda Lampung dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Andi SM/Cl).![]()
Judul: Merasa Difitnah dan Dicemarkan di Media Sosial, Sairia Lapor ke Polda Lampung
Editor: Suprianto
20,379 total views
