Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Akan Kaji Lebih Dalam Permohonan Perpanjangan HGU PT Jala Ladang Kurnia

CatatanLampung, Lampung Utara, Rabu (25/6/2025) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Jala Ladang Kurnia (JALAKU), yang masa berlakunya telah berakhir, akan melalui proses kajian mendalam dan menyeluruh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber foto: Ist/Cl)

Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menegaskan bahwa hingga saat ini belum dapat memutuskan terhadap permohonan perpanjangan HGU tersebut.

“Pemerintah Daerah akan melakukan kajian komprehensif terhadap seluruh aspek permohonan ini. Prosesnya akan melibatkan instansi teknis terkait agar setiap tahapan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat Lampung Utara,” ujar Bupati dalam rapat pembahasan yang digelar di Kantor Bupati, baru-baru ini.

Turut mendampingi Bupati dalam audiensi yang dilaksanakan di rumah dinas jabatan bupati pada Rabu (25/6/2025) tersebut, antara lain Sekretaris Daerah Drs. Lekok, M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Utama, S.IP., M.H., serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Syahrullah, S.H., M.H.

(Sumber foto: Isr/Cl)

Bupati menegaskan bahwa proses penilaian terhadap permohonan perpanjangan HGU ini akan mempertimbangkan berbagai aspek penting, di antaranya:

  1. Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah dan negara
  2. Realisasi dan kontribusi program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar
  3. Penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal
  4. Kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang wilayah
  5. Pelaksanaan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan

(Sumber foto: Ist/Cl)

Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan meminta masukan dari masyarakat sekitar serta berkoordinasi dengan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Provinsi.

“Setiap keputusan terkait pengelolaan dan perpanjangan penggunaan lahan di Lampung Utara akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” tegas Bupati.

Sebagai informasi, proses perpanjangan HGU di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
    Mengatur hak-hak atas tanah termasuk Hak Guna Usaha.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah
    Mengatur tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha
    Mengatur teknis permohonan, persyaratan administrasi, dan evaluasi HGU.
  4. Peraturan Daerah (Perda) serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait pengelolaan lingkungan hidup dan CSR perusahaan perkebunan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan bahwa setiap tahapan proses perpanjangan HGU PT JALAKU akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, dan lingkungan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di daerah ini. (Ist/Cl).

Judul: Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Akan Kaji Lebih Dalam Permohonan Perpanjangan HGU PT Jala Ladang Kurnia
Editor: Suprianto

 5,282 total views

About The Author

Reply